Pertanyaan Seputar tentang Kendaraan Listrik

kendaraan listrk bayar pajak

Table of Contents

Apakah Kendaraan Listrik Bayar Pajak ?

Kendaraan listrik sekarang menjadi bebas pajak PKB maupun BBNKB, menurut Pemendagri 6 tahun 2023 pasal 10 yang dimulai tanggal 5 mei 2023. Berikut bunya pasalnya :

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai

Harap diperhatikan, PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB harus dibayar saat pembelian mobil atau motor baru, dan kemudian setiap 5 tahun sekali.

Sementara itu, BBNKB adalah pajak yang harus dibayarkan saat terjadi pemindahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sejenisnya.

Pajak kendaraan listrik biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan biasanya lebih murah daripada kendaraan bermesin pembakaran dalam karena harga kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam.

Baca juga Kelebihan Solar Panel

Apakah Kendaraan Listrk Butuh Plat ?

Ya, kendaraan listrik juga memerlukan plat nomor kendaraan seperti halnya kendaraan bermesin pembakaran dalam. Plat nomor kendaraan digunakan sebagai identitas kendaraan dan ditempelkan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Listrik yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian nomor identifikasi kendaraan bermotor listrik, termasuk prosedur pemasangan plat nomor kendaraan listrik.

Oleh karena itu, kendaraan listrik harus memiliki plat nomor kendaraan yang terdaftar secara resmi dan dipasang di kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan raya dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Motor listrik Pakai SIM Apa ?

sim untuk motor listrk

Pernyataan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis, Motor listrik dengan kecepatan minimal 35km/jam wajib untuk menggunakan SIM.

Untuk teknisnya akan masuk di golongan apa sedang dalam masa perbincangan dengan Kementrian Perhubungan agar penggunaan motor listrk tepat sasaran

Berapa usia minimal pengguna kendaraan listrik ?

usia minimum skuter listrik

Sesuai dengan aturan Permenhub no 45 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1b bahwa :

Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;

Referensi : Permenhub no 45 Tahun 2020

Dan penulis sarankan untuk menggunakan helm sesuai dengan Permenhub no 45 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1a. Dan baiknya hal ini dalam pengawasan orangtua agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Artikel Terkait
id_IDIndonesian