Jangan Sembarang Sebar Berita HOAX

pexels-photomix-company-242492_result

Table of Contents

Hoax adalah berita palsu yang sering muncul di berbagai media sosial. Berita hoax dibuat dengan judul yang sensasional dan provokatif. Sebagai pembaca, kita harus cerdas dan tidak mudah terpancing oleh berita yang tidak memiliki sumber yang jelas.


Undang – Undang yang Mengatur

Meskipun tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, penyebaran berita hoax tetap diatur dalam beberapa peraturan. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sebelum adanya UU ITE, penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 yang mengatur tentang penyebaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan.

Pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax sebelum adanya UU ITE yaitu:

  1. Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 yang berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Setelah adanya UU ITE, pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 45A ayat 1 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Cara Menghindari Berita HOAX

Berita hoax dibuat dengan tujuan untuk menimbulkan kepanikan, menghasut opini publik, bahkan mencari keuntungan tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita sebagai pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membagikan konten yang belum tentu sumbernya.

Dalam menghindari penyebaran berita hoax, kita dapat melakukan beberapa tindakan seperti:

  1. Periksa Sumber Berita : Sebelum membagikan konten, pastikan untuk memeriksa sumber berita. Cek apakah sumber berita tersebut terpercaya atau tidak. Jangan mudah tergoda untuk membagikan konten yang belum diketahui kebenarannya.
  2. Jangan Mudah Terprovokasi : Ketika membaca berita yang sensasional dan provokatif, jangan langsung terprovokasi. Jangan mempercayai berita tersebut begitu saja tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
  3. Verifikasi Sebelum Mempercayai : Verifikasi berita yang kita dapatkan sebelum mempercayainya. Bisa dilakukan dengan mencari berita dari sumber-sumber lain yang terpercaya. Jika berita tersebut tidak ditemukan di media lain, bisa jadi berita tersebut palsu.
  4. Laporkan Berita Hoax : Jika kita menemukan berita hoax, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Kita juga dapat melaporkan berita tersebut ke media sosial agar konten hoax tersebut dapat segera dihapus.

Dalam era informasi yang semakin canggih seperti sekarang, menjaga kebenaran informasi sangatlah penting. Kita sebagai pengguna media sosial harus menjadi bagian dari gerakan anti-hoax dengan berhati-hati dalam membagikan konten dan selalu memeriksa kebenaran berita sebelum mempercayainya. Dengan begitu, kita dapat menjaga kredibilitas media sosial dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Artikel Terkait
legalitas tukang parkir
Legalitas Tukang Parkir

Setiap harinya kita sering melihat tukang parkir di sekitar tempat parkir, pusat perbelanjaan, atau kawasan

id_IDIndonesian