Melanggar dan Lalai di Lalu Lintas, Bisa dipidana

pidana kecelakaan lalu lintas

Table of Contents

Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tidak diinginkan yang terjadi dalam pergerakan kendaraan di jalan raya dan menyebabkan kerugian, baik kerugian material maupun kerugian jiwa. Beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas antara lain:

  • Kondisi jalan yang rusak
  • Pengemudi yang mengantuk atau mabuk
  • Pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu-rambu atau batas kecepatan

Pidana Kelalaian Kecelakaan Lalu Lintas

Pidana kelalaian kecelakaan lalu lintas adalah tindakan pidana yang dikenakan kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian. Kriteria pidana kelalaian kecelakaan lalu lintas antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia atau luka berat
  • Kelalaian pelaku menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
  • Pelaku lalai atau tidak memperhatikan standar keselamatan yang seharusnya dilakukan

Hukuman pidana kelalaian kecelakaan lalu lintas dapat berupa kurungan atau denda, tergantung dari tingkat kesalahan pelaku dan beratnya kecelakaan yang terjadi.

Mengapa regulasi mengenai kelalaian pada kecelakaan lalu lintas diperlukan? Tentu saja karena potensi terjadinya kecelakaan sangat besar saat berlalu lintas. Dengan adanya pasal tersebut, angka kecelakaan lalu lintas yang dapat menghilangkan nyawa dapat dikurangi.

Pidana yang diberikan terhadap terdakwa adalah keputusan yang merdeka bagi hakim. Namun, hakim harus mempertimbangkan beberapa faktor yang harus diterapkan secara proporsional sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Ketiga hal tersebut bekerja sama dalam arti bahwa keadilan tidak hanya berlaku dalam masyarakat saja, kepastian yang diberikan pada masyarakat akan memberikan suatu hukum yang tegas sehingga dapat menciptakan manfaat dalam kehidupan bersama.

Intinya, pertimbangan hakim dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak hanya didasarkan pada berat ringannya pidana yang dijatuhkan tetapi juga pada tujuan dari pidana itu sendiri yang harus sesuai dengan porsi keadilan dalam masyarakat. Memberikan kepastian pada masyarakat bahwa pidana dapat menyebabkan efek jera bagi pelaku sehingga menciptakan rasa aman bagi masyarakat, dan menciptakan manfaat dari pidana yaitu tertib lalu lintas.


Referensi Hukum

Referensi hukum terkait pidana kelalaian kecelakaan lalu lintas dapat ditemukan pada Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan tidak sengaja, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

(2) Jika tindakannya itu mengakibatkan orang lain menderita luka berat atau mengakibatkan orang lain sakit berat atau berakibat cacat tetap, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak enam ratus ribu rupiah.

(3) Jika tindakannya itu mengakibatkan orang lain sakit atau mengakibatkan orang lain menderita luka ringan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Dan juga ada Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 yang bisa menjelaskan lebih detail tentang kelalaian di jalan raya. Seperti contohnya pasal 235 :

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya
pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana

Artikel Terkait
id_IDIndonesian