Pencemaran Udara di Tangsel, Bakar Sampah Sembarangan Dilarang ?

dampak pembakaran sampah dilarang

Table of Contents

Pembakaran sampah sembarangan merupakan permasalahan serius yang terjadi di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Tangerang Selatan.

Praktik ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan berkontribusi pada pemanasan global.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk mengatasi permasalahan ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang undang-undang dan regulasi terkait pembakaran sampah sembarangan, pelaksanaannya, solusi yang dapat diambil, peran masyarakat, serta manfaat dari pengelolaan sampah yang baik.

pelanggaran pembakaran sampah sembarangan

Permasalahan Bakar Sampah Sembarangan

Pembakaran sampah sembarangan juga memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan dan pemanasan global.

Salah satu contoh gambar di bawah adalah di Tangerang Selatan , yang bahkan polusinya lebih parah dari Jakarta :

Sumber : Akun Twitter @piotrj

Padahal jika merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 pasal 45d :

45d. Membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah;

Berikut untuk tampilan polusi udara di Jabodetabek secara keseluruhan :

Sumber : @nafasidn

Gas rumah kaca yang dihasilkan dari pembakaran sampah, seperti karbon dioksida dan metana, berperan dalam meningkatkan efek rumah kaca dan perubahan iklim. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan suhu global, anomali cuaca, dan berbagai bencana lingkungan lainnya.

Pelaksanaan Undang-Undang Bakar Sampah Sembarangan

Pelaksanaan undang-undang dan regulasi terkait pembakaran sampah sembarangan menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus secara aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah sembarangan dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga merupakan langkah yang penting. Dalam upaya mengurangi pembakaran sampah sembarangan, diperlukan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari praktik ini. Pemerintah dapat mengadakan kampanye edukasi, seminar, dan pembentukan kelompok kerja yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan juga harus ditegakkan dengan tegas. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda, sanksi administratif, atau bahkan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan.


Kesimpulan

Pembakaran sampah sembarangan merupakan permasalahan serius yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pemanasan global. Undang-undang dan regulasi telah dibuat untuk mengatur pembakaran sampah sembarangan, namun pelaksanaannya masih perlu diperkuat.

Solusi untuk mengatasi permasalahan ini melibatkan peran aktif pemerintah, sosialisasi kepada masyarakat, pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang baik. Dengan pengelolaan sampah yang baik, dapat tercapai lingkungan yang lebih bersih, kesehatan yang lebih baik, serta manfaat ekonomi dan lingkungan yang positif.

Referensi

Berikut ini adalah beberapa referensi hukum terkait pembakaran sampah sembarangan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
    • Pasal 29 ayat (1 G): “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”
    • Pasal 41 : ” Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
    • Pasal 126 E : “Setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan;”

Perlu dicatat bahwa referensi hukum ini dapat berubah atau diperbarui dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu merujuk pada versi terbaru dari undang-undang dan peraturan terkait atau berkonsultasi dengan ahli hukum yang berwenang untuk informasi yang lebih akurat.

Artikel Terkait
mahkamah konstitusi indonesia
Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003 melalui amendemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik

Peradilan Hubungan Industrial
Peradilan Hubungan Industrial

Peradilan Hubungan Industrial merupakan salah satu bentuk peradilan khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pekerja

id_IDIndonesian