Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

pidana kecelakaan lalu lintas

Table of Contents

Tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik itu pengemudi mobil, motor, atau kendaraan lainnya.

Contoh tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara lain melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus, melanggar lampu merah, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh narkoba, atau menggunakan telepon seluler saat mengemudi.


Apakah Kecelakaan Lalu Lintas bisa dihukum?

Ya, kecelakaan dapat dipidana jika terjadi akibat tindakan yang melanggar hukum, seperti pelanggaran aturan lalu lintas yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Tindakan melanggar hukum seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh narkoba, melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus atau melanggar lampu merah, dan menggunakan telepon seluler saat mengemudi dapat menyebabkan kecelakaan dan dapat dikenakan pidana.

Pelaku kecelakaan dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pidana yang dapat dikenakan antara lain pidana penjara, denda, atau pencabutan izin mengemudi. Selain itu, pelaku juga dapat dipertanggungjawabkan secara perdata dan harus memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan.

Undang – undang yang Mengatur

Undang-undang yang mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Pasal-pasal dalam Undang-undang ini menjelaskan tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudi secara ugal-ugalan, mengemudi dengan tidak memiliki SIM atau STNK, dan masih banyak lagi. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, denda, atau pencabutan izin mengemudi.

Selain itu, tindak pidana kecelakaan lalu lintas juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 sampai Pasal 365, dan Pasal 310 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Referensi

Berikut adalah beberapa referensi yang dapat digunakan untuk mempelajari lebih lanjut tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan undang-undang yang mengaturnya di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 sampai Pasal 365, dan Pasal 310 KUHP
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 649 K/Pid/2016 tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas
  4. Artikel “Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas dan Hukumannya” dari hukumonline.com

Semua referensi tersebut dapat diakses secara online dan memberikan informasi yang lengkap tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas serta hukumannya di Indonesia.

Artikel Terkait
legal memorandum
Legal Memorandum

Ketika berhadapan dengan masalah hukum, penelitian dan analisis menyeluruh sangat penting untuk membuat keputusan yang

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23

wanprestasi
Wanprestasi

Wanprestasi dapat didefinisikan sebagai pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak.

id_IDIndonesian