Dalam era ketidakpastian energi dan perubahan iklim, panel surya menjadi pilihan yang semakin populer untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan.
Indonesia, sebagai negara tropis dengan sinar matahari yang melimpah, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan energi matahari. Namun, sebelum Anda memasang panel surya di rumah atau bisnis Anda, ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang perizinan panel surya di Indonesia.
Mengapa Perizinan Penting untuk Panel Surya?
Memasang PLTS atau Panel Surya perlu mendapatkan Izin, hal ini sesuai dengan undang – undang atau peraturan yang berlaku.
Jangan sampai anda menyesal memasang PLTS atau Panel Surya karena tidak tahu peraturan, izin dan undang – undangnya seperti apa.
Mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk panel surya adalah langkah penting dalam memastikan bahwa instalasi panel surya Anda legal dan aman. Perizinan tidak hanya mengatur tata cara pemasangan, tetapi juga memastikan bahwa instalasi panel surya mematuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam konteks panel surya, perizinan diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi panel surya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanpa perizinan yang tepat, Anda mungkin menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembongkaran instalasi panel surya Anda.
Hambatan dan Tantangan dalam Mendapatkan Perizinan
Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan panel surya, masih ada beberapa hambatan dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh pemilik instalasi. Beberapa masalah umum meliputi:
- Kurangnya Kesadaran – Beberapa orang mungkin tidak menyadari pentingnya perizinan atau tidak tahu persis proses apa yang harus diikuti.
- Biaya dan Waktu – Beberapa perizinan dapat melibatkan biaya yang signifikan dan memakan waktu. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi beberapa orang yang ingin memasang panel surya.
- Regulasi yang Rumit – Beberapa peraturan dan persyaratan perizinan dapat terasa rumit dan sulit dipahami bagi pemilik instalasi. Bantuan dari ahli atau konsultan dapat membantu mengatasi masalah ini.
Referensi Hukum
Dalam peraturan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 pasal 10 ayat 1 ditulis bahwa :
Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Ada juga kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Ketenagalistrikan pada pasal 27 ayat 1 seperti berikut.
Menteri melalui Diijen EBTKE dan/atau Diijen Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem PLTS Atap dalam:
a. Penerapan keselamatan ketenagalistrikan;
b. Penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap;
c. Pelaksanaan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap;
d. Pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
e. Pemenuhan persyaratan perizinan;
f. Penerapan standar dan mutu pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
g. Penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap;
h. Pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap; dan
i. Pelaksanaan penugasan dan/atau persetujuan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang dibuat oleh Pemegang lUPTLU.