Penyelesaian masalah atau sengketa Non-Litigasi adlaah penyelesaian di luar Ajudikasi yakni antara lain : 1. Legal Audit 2. Nasihat Hukum 3. Pendapat Hukum 4. Perjanjian
Legal Drafting
Review / Preview Kontrak/Perjanjian.
5. Perlindungan Kepentingan Hukum 6. Investigasi 7. Negoisasi