Litigasi

  1. Investasi-Merger dan Akuisisi

Mewakili berbagai investor dalam dan luar negeri dalam mengembangkan dan mengimplementasikan strategi investasi mereka hampir di seluruh sektor perekonomian di Indonesia. Proses pendirian suatu usaha baru di Indonesia berbeda-beda untuk setiap sektor. Memberikan nasihat hukum, melakukan negosiasi dan menyiapkan dokumentasi dalam membantu klien melalui serangkaian proses hukum berupa pengajuan aplikasi, perolehan izin-izin dan pendirian perusahaan baru atau bentuk usaha lainnya berdasarkan hukum dan perundang-undangan investasi, perbankan, sumber daya alam serta hukum dan perundang-undangan niaga Indonesia lainnya.

Dalam hal tertentu, merger atau akuisisi dapat merupakan strategi pilihan klien sebagai alternatif pembentukan suatu perusahaan baru di Indonesia.

  1. Perbankan dan Pembiayaan 

Perbankan dan pembiayaan merupakan bidang pembiayaan terstruktur, dimulai dengan memberikan nasihat hukum mengenai transaksi sekuritisasi piutang dan transaksi sekuritisasi dalam rangka berbagai pembiayaan aset.

Memberikan nasihat hukum mengenai pendirian dan perizinan bank baru, perusahaan jasa keuangan, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya dan memberikan nasihat hukum dalam rangka akuisisi perusahaan-perusahaan tersebut dan mengenai seluruh aspek hukum dari kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

  1. Pasar Modal 

Mewakili emiten dalam penawaran umum, bertindak sebagai penasihat hukum berbagai emiten, penjamin emisi efek dan investor sehubungan dengan berbagai penerbitan saham dan obligasi, termasuk penawaran umum perdana , penawaran kedua , penawaran hak memesan efek terlebih dahulu dan penerbitan obliges, mewakili emiten dan penjamin emisi efek, melakukan negosiasi yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan penunjukan perusahaan sekuritas asing untuk memasarkan efek-efek di luar negeri, memiliki keahlian khusus dalam sektor perbankan dan aktif memberikan bantuan kepada investor yang bermaksud mengakuisisi saham bank-bank Indonesia yang berbentuk perusahaan terbuka. 

Memberikan nasihat hukum mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan terbuka, memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dalam dan luar negeri mengenai segala aspek kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, termasuk memberikan nasihat hukum sehubungan dengan transaksi tertentu, seperti penerbitan surat berharga, penciptaan efek-efek derivatif dan program opsi saham pegawai .

  1. Pengembangan Infrastruktur dan Pembiayaan Proyek

Memiliki pengetahuan terperinci tentang semua aspek hukum konstruksi Indonesia, serta kontrak bentuk standar yang digunakan di seluruh dunia dalam proyek industri konstruksi besar.

  1. Peraturan Pemasaran dan Perdagang

Pemasaran dan distribusi produk dan jasa di Indonesia telah lama diatur secara ketat, khususnya sehubungan dengan pemasok dan investor asing. Sektor perdagangan eceran dan grosir dan dalam aspek-aspek hukum penyediaan berbagai jasa teknis dan profesional. Memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai peraturan transaksi impor/ekspor dan distribusi grosir barang dan jasa secara langsung, distribusi eceran barang dan jasa, pemberian waralaba, lisensi serta penyelenggaraan distribusi tidak langsung lainnya. 

Memberikan nasihat hukum mengenai penerapan peraturan pengadaan barang Pemerintah di sektor perminyakan dan sektor lainnya. Dalam keadaan pasar yang semakin ketat pengaturannya, Memberikan nasihat hukum mengenai masalah-masalah yang timbul akibat dikeluarkannya peraturan perdagangan baru yang masih berkembang di bidang praktik persaingan usaha dan perdagangan tidak sehat, anti monopoli, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan hidup dan peraturan perlindungan pasar lainnya.

  1. Corporate, Compliance & Services (CCS)
  • Pendirian Bisnis : Layanan kami meliputi perencanaan dan pembentukan struktur perusahaan baru (seperti perseroan terbatas dan kantor perwakilan), penataan ulang struktur yang ada, dan proyek penyederhanaan grup.
  • Pemeliharaan Perusahaan : Kami mengoordinasikan dan mengelola tata graha perusahaan, seperti kalender persyaratan kepatuhan perusahaan tahunan, menyiapkan notulen rapat tahunan dan pengarsipan, serta menangani penggantian direktur dan pejabat.
  • Inisiatif Perusahaan : Kami membantu klien melakukan inisiatif perusahaan, termasuk restrukturisasi modal saham atau modal dasar, distribusi dividen, dan pengajuan lisensi dan pengarsipan kepada otoritas pemerintah.
  • Penutupan Bisnis : Layanan kami meliputi perencanaan penutupan struktur perusahaan, pencabutan izin dan pelaporan penutupan kepada otoritas pemerintah.
  1. Pertambangangan dan Energi 

Menangani secara efektif semua jenis masalah terkait pertambangan, termasuk pekerjaan penasehat regulasi, akuisisi hak atas tanah dan penyelesaian sengketa batas, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan kehutanan dan lingkungan.

Industri minyak dan gas Indonesia sama kompleksnya, dan membutuhkan keahlian di berbagai bidang, termasuk pengapalan dan transportasi, pembatasan investasi asing, peraturan perdagangan dan konstruksi, ketenagakerjaan, peraturan pengadaan publik, antitrust, dan undang-undang lingkungan. Dengan luasnya pengetahuan dan pengalaman kami yang unik, kami dapat membantu klien dengan beberapa proyek minyak dan gas paling kompleks.

  1. Ketenagakerjaan

Memberikan nasihat hukum kepada pemberi kerja dalam segala aspek hubungan ketenagakerjaan, termasuk kebijakan ketenagakerjaan dan pelaksanaannya, peraturan tentang persyaratan kerja dan pemutusan hubungan kerja, hubungan serikat pekerja dan kesepakatan kerja bersama, pengaturan pengalihan tenaga kerja (termasuk secondment), perjanjian hubungan kerja dan hubungan industrial serta masalah-masalah lain yang berkaitan. Kantor kami juga mewakili klien di pengadilan perburuhan dalam hal terjadi perselisihan perburuhan.

  1. Rekstrukturisasi dan Kepailitan
    • Mewakili kreditur, debitur, kontraktor dan pemegang saham dalam dan luar negeri dalam restrukturisasi investasi usaha bersama dan dalam berbagai restrukturisasi hutang dan perusahaan secara umum; 
    • Memberikan nasihat hukum mengenai penanggulangan kredit (workout), penangguhan (moratorium), perjanjian standstill dan override, penjadwalan kembali dan tukar menukar hutang/modal, restrukturisasi dengan cara transaksi pembiayaan korporasi (buy-outs, merger dan akuisisi dan transaksi lainnya yang sejenis);
    • Memberikan nasihat hukum mengenai rekonstruksi melalui proses kepailitan dan mengenai segala aspek prosedur kepailitan apabila restrukturisasi tidak dimungkinkan.
  1. Telekomunikasi & Teknologi Informasi

Memberikan nasihat hukum mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah sehubungan dengan penyelenggaraan jasa seluler, telepon sambungan tetap, satelit dan transmisi data. Dalam bidang industri teknologi informasi, kami menasihati klien mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan usaha melalui jaringan elektronik termasuk internet, antara lain yang berhubungan dengan pemberian informasi tentang efek-efek oleh penasihat keuangan, siaran televisi dan transaksi elektronik (e-commerce) lainnya.

  1. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Memberikan nasihat kepada klien dalam segala aspek pendaftaran merek dagang, nama dagang dan hak cipta. Kami juga memberikan nasihat mengenai pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual dan teknologi serta mengenai perjanjian waralaba. Sehubungan dengan hal tersebut, kami bekerja sama dengan klien dalam mengembangkan, melindungi dan menerapkan kebijakan hak atas kekayaan intelektual yang layak.

  1. Hukum Perpajakan

Pertimbangan perpajakan merupakan unsur penting dalam banyak transaksi. menganalisa implikasi pajak dari berbagai jenis transaksi bisnis dan memberikan nasihat hukum mengenai struktur dan pendekatan perpajakan yang efisien. Dalam hal terdapat sengketa perpajakan yang diajukan ke pengadilan perpajakan, jika diperlukan dapat bekerjasama dengan kuasa hukum perpajakan dalam mengembangkan strategi dan mempersiapkan dokumentasi dan membantu dalam mengkoordinasikan proses beracara.

  1. Litigasi dan Abritase

Kami mewakili klien dalam berbagai sengketa perdata dan komersial di hadapan pengadilan Indonesia, termasuk sengketa kontrak, sengketa pemegang saham, dan litigasi komersial umum. Kami juga mewakili klien dalam proses kebangkrutan dan kepailitan. Kami membantu klien dalam merumuskan strategi perselisihan, mengumpulkan dan menganalisis fakta dan bukti, dan membawa masalah ke pengadilan. Kami juga mewakili klien dalam arbitrase sengketa komersial lokal dan internasional. Kami juga dapat mendampingi/membantu klien dalam berbagai perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus.

id_IDIndonesian