Undang-undang kesetaraan gender adalah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi dan memastikan kesetaraan antara pria dan wanita dalam segala aspek kehidupan. Undang-undang ini dirancang untuk menghapus segala bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan mempromosikan akses yang adil terhadap kesempatan, hak, dan perlindungan bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.
Undang – Undang Sebagai Dasar
Dalam hukum dan pemerintahan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dan wajib menghormati serta taat pada hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali.” (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
Sebagai seperti yang dikutip di atas, konstitusi negara kita telah menegaskan tentang kesetaraan antara warga negara tanpa memandang jenis kelamin. Hal ini merupakan dasar yang penting dalam melanjutkan perjuangan dan cita-cita R.A. Kartini untuk mencapai keadilan bagi perempuan di Indonesia. Kartini berharap agar perempuan tidak dianggap sebagai warga negara “kelas dua” atau berada di bawah laki-laki, dan ia menginginkan adanya kesetaraan.
Dalam undang-undang ini, berbagai hal penting yang diatur antara lain:
- Perlindungan terhadap diskriminasi: Undang-undang ini melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam bidang pendidikan, pekerjaan, akses ke layanan publik, perumahan, dan berbagai bidang lainnya. Semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
- Pemberantasan kekerasan gender: Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah, mengatasi, dan memberantas segala bentuk kekerasan yang berhubungan dengan gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual.
- Kesetaraan dalam bidang pekerjaan: Undang-undang ini memastikan bahwa pria dan wanita memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan, promosi, gaji yang setara, dan kesempatan yang adil di tempat kerja. Diskriminasi berbasis gender dalam hal gaji atau kesempatan karir tidak diperbolehkan.
- Akses kesehatan dan reproduksi: Undang-undang ini melindungi hak setiap individu, termasuk wanita, untuk mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk akses ke kontrasepsi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan medis yang berkaitan dengan reproduksi.
- Pendidikan dan kesadaran: Undang-undang ini mendorong penyuluhan dan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu gender, melawan stereotip gender yang merugikan, dan mempromosikan kesetaraan gender di masyarakat.
Undang-undang kesetaraan gender adalah langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan setara bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. Dengan menerapkan undang-undang ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan di mana semua orang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi secara penuh dalam masyarakat.
Undang – Undang Pendukung Lain
Instrumen hukum Indonesia yang melandasi perwujudan persamaan dan keadilan untuk perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU No. 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Politik Perempuan (Convention of Women’s Political Rights)
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women)
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Convenant on Economic, social and Cultural Rights)
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights)
Sampai saat ini, belum ada undang-undang yang secara menyeluruh mengatur perlindungan terhadap hak-hak perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi. Juga belum ada kebijakan yang mengatur pelaksanaan penikmatan hak-hak asasi perempuan, termasuk akses, kesempatan, proses, kontrol, dan manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, mengakui, menghargai, memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi perempuan tanpa diskriminasi.