{"id":2416,"date":"2023-05-12T14:28:37","date_gmt":"2023-05-12T07:28:37","guid":{"rendered":"https:\/\/sskplawoffice.com\/?p=2416"},"modified":"2023-05-24T01:14:17","modified_gmt":"2023-05-23T18:14:17","slug":"jangan-sembarang-share-berita-hoax","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sskplawoffice.com\/en\/jangan-sembarang-share-berita-hoax\/","title":{"rendered":"Jangan Sembarang Sebar Berita HOAX"},"content":{"rendered":"
Hoax adalah berita palsu yang sering muncul di berbagai media sosial. Berita hoax dibuat dengan judul yang sensasional dan provokatif. Sebagai pembaca, kita harus cerdas dan tidak mudah terpancing oleh berita yang tidak memiliki sumber yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
Meskipun tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, penyebaran berita hoax tetap diatur dalam beberapa peraturan. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (\u201cUU ITE\u201d) melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<\/p>\n\n\n\n
Sebelum adanya UU ITE, penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 yang mengatur tentang penyebaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan.<\/p>\n\n\n\n
Pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax sebelum adanya UU ITE yaitu:<\/p>\n\n\n\n
Setelah adanya UU ITE, pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 45A ayat 1 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan\/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.<\/p>\n\n\n\n
Berita hoax dibuat dengan tujuan untuk menimbulkan kepanikan, menghasut opini publik, bahkan mencari keuntungan tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita sebagai pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membagikan konten yang belum tentu sumbernya.<\/p>\n\n\n\n
Dalam menghindari penyebaran berita hoax, kita dapat melakukan beberapa tindakan seperti:<\/p>\n\n\n\n
Dalam era informasi yang semakin canggih seperti sekarang, menjaga kebenaran informasi sangatlah penting. Kita sebagai pengguna media sosial harus menjadi bagian dari gerakan anti-hoax dengan berhati-hati dalam membagikan konten dan selalu memeriksa kebenaran berita sebelum mempercayainya. Dengan begitu, kita dapat menjaga kredibilitas media sosial dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Hoax adalah berita palsu yang sering muncul di berbagai media sosial. Berita hoax dibuat dengan judul yang sensasional dan provokatif. Sebagai pembaca, kita harus cerdas dan tidak mudah terpancing oleh berita yang tidak memiliki sumber yang jelas. Undang – Undang yang Mengatur Meskipun tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, penyebaran berita hoax tetap diatur dalam beberapa …<\/p>\n