{"id":2377,"date":"2023-05-10T11:28:14","date_gmt":"2023-05-10T04:28:14","guid":{"rendered":"https:\/\/sskplawoffice.com\/?p=2377"},"modified":"2023-06-15T09:52:21","modified_gmt":"2023-06-15T02:52:21","slug":"pertanyaan-kendaraan-listrik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sskplawoffice.com\/en\/pertanyaan-kendaraan-listrik\/","title":{"rendered":"Pertanyaan Seputar tentang Kendaraan Listrik"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n\n\n\n
Apakah Kendaraan Listrik Bayar Pajak ?<\/h2>\n\n\n\n
Kendaraan listrik sekarang menjadi bebas pajak PKB maupun BBNKB, menurut Pemendagri 6 tahun 2023 pasal 10 yang dimulai tanggal 5 mei 2023. Berikut bunya pasalnya : <\/p>\n\n\n\n
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.<\/p>
(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.<\/p>
(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Harap diperhatikan, PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan dan\/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB harus dibayar saat pembelian mobil atau motor baru, dan kemudian setiap 5 tahun sekali.<\/p>\n\n\n\n
Sementara itu, BBNKB adalah pajak yang harus dibayarkan saat terjadi pemindahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sejenisnya.<\/p>\n\n\n\n
Pajak kendaraan listrik biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan biasanya lebih murah daripada kendaraan bermesin pembakaran dalam karena harga kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam.<\/p>\n\n\n\n