{"id":2099,"date":"2023-04-04T11:43:24","date_gmt":"2023-04-04T04:43:24","guid":{"rendered":"https:\/\/sskplawoffice.com\/?p=2099"},"modified":"2023-04-04T11:43:25","modified_gmt":"2023-04-04T04:43:25","slug":"pasal-pelecehan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sskplawoffice.com\/en\/pasal-pelecehan-seksual\/","title":{"rendered":"Pasal Pidana Pelecehan Seksual dan Cara Membuktikannya"},"content":{"rendered":"
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang sangat serius dan bisa dikenakan sanksi pidana. <\/p>\n\n\n\n
Berikut ini adalah pasal-pasal dalam hukum Indonesia yang mengatur tentang pelecehan seksual :<\/p>\n\n\n\n
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan <\/strong>atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n\n\n\n (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, (2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan <\/strong>atau pidana denda <\/strong>paling banyak empat ribu lima ratus rupiah<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n (3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan <\/strong>atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengguguzkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya. (3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 2 a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan <\/strong>atau pidana denda <\/strong>paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.<\/p>\n\n\n\n
1 a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;<\/p>\n\n\n\n
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami\/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.<\/p>\n\n\n\n