Poligami, yang berarti seorang pria memiliki lebih dari satu istri secara sah, adalah topik yang telah lama menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia. Artikel ini akan membahas dasar hukum poligami di Indonesia, termasuk sejarah, peraturan hukum, pandangan masyarakat, dampak, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menanggulangi praktik ini.
Poligami adalah praktik menikahi lebih dari satu wanita secara sah pada saat yang sama. Ini berbeda dengan poliandri, di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami. Poligami telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi beberapa masyarakat di seluruh dunia.
Peraturan Hukum Poligami
Poligami di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan hukum, termasuk:
- UUD 1945: Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa negara mengakui dan melindungi perkawinan yang sah. Namun, pembatasan poligami juga disebutkan dalam konstitusi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mencantumkan sanksi pidana terhadap poligami yang dilakukan tanpa izin.
- Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan : sumber
- KUHP 274
Prosedur dan Syarat Poligami
Untuk melakukan poligami di Indonesia, seorang pria harus memenuhi beberapa syarat yang ketat. Dia juga harus memperoleh izin dari pengadilan. Prosedur ini dirancang untuk melindungi hak-hak istri pertama dan memastikan kesejahteraan keluarga.
Dari Pasal 4 ayat 2 Undang – undang No.1 tahun 1974, Pengadilan hanya memberikan izin poligami kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-
- Keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri – isteri dan anak-anak mereka.
Baca juga Pembagian Harta Bersama
Kontroversi Poligami di Indonesia
Praktik poligami tetap menjadi topik kontroversial di Indonesia. Beberapa menganggapnya sebagai pelanggaran hak perempuan, sementara yang lain mengklaim bahwa itu adalah bagian dari kepercayaan agama mereka.
Pandangan Masyarakat Terhadap Poligami
Pandangan masyarakat terhadap poligami bervariasi. Beberapa masyarakat menerima praktik ini, sementara yang lain menentangnya keras. Kondisi sosial, budaya, dan agama memainkan peran besar dalam pandangan ini.
Baca juga Hukum Perkawinan Agama Khonghucu
Pengadilan dan Hukuman Poligami
Pengadilan memiliki peran penting dalam menangani kasus poligami. Jika seorang pria melanggar peraturan hukum, dia dapat menghadapi hukuman pidana. Pengadilan juga dapat memutuskan izin poligami.
Dengan kondisi seorang suami yang poligami tanpa izin istri, Menurut pasal 279 KUHP bisa diterapkan dalam kasus ini adalah mendapat ancaman penjara selama 5(lima) tahun.
Baca juga Hak Warisan Anak
Conclusion
Poligami adalah isu yang rumit di Indonesia, melibatkan aspek budaya, agama, dan hukum.
Meskipun praktik ini masih ada, banyak upaya telah dilakukan untuk melindungi hak perempuan dan mengatasi dampak negatifnya.
Konsultasikan dengan berbagai pihak terlebih dahulu agar agenda poligami anda berjalan dengan lancar tanpa gangguan dan hambatan ancaman hukum yang serius.