Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur oleh pemerintah Indonesia dalam peraturan perundang-undangan. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal. Namun, terkadang masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dan tidak membayar THR kepada karyawannya. Tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Dalam hukum ketenagakerjaan, THR diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas THR sebagai pengganti penghasilan yang biasa diterima selama satu bulan penuh. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, maka karyawan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta pembayaran THR dan kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.
Namun, perlu diingat bahwa tuntutan pidana hanya bisa diajukan jika terbukti bahwa perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Untuk membuktikan hal tersebut, karyawan harus memiliki bukti-bukti yang cukup, seperti bukti surat peringatan atau bukti bahwa THR tidak dibayarkan meski telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memenuhi kewajibannya untuk membayar THR tepat waktu dan tidak mengabaikan hak-hak karyawannya. Hal ini juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan dan citra perusahaan di mata publik.
Secara keseluruhan, tidak membayarkan THR kepada karyawan adalah pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Karyawan yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk meminta pembayaran THR dan kompensasi atas keterlambatan pembayaran. Perusahaan sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga citra baik dan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.
Berikut adalah beberapa referensi terkait pidana atau sanksi THR tidak dibayarkan perusahaan:
- Pasal 4 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada Tahun 2021
- Artikel “Bila Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dan Pelanggaran yang Berlaku” di situs Kompas.com
- Artikel “Sanksi Pidana Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR” di situs Hukumonline.com
- Artikel “Tidak Dibayarkan, THR Bisa Diajukan Gugatan” di situs Republika.co.id.
Semua referensi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk lebih memahami kewajiban perusahaan dalam membayar THR dan sanksi yang diterapkan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.