Kartu Identitas Anak, atau yang biasa disingkat KIA, adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Indonesia. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dan berisi data identitas anak, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor induk kependudukan.
KIA penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Anak-anak yang sudah memiliki KIA dapat menggunakannya sebagai identitas resmi dalam berbagai kegiatan, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran SIM, dan lain sebagainya.
Baca juga Pidana Pecandu Narkoba
Buat KIA Online
Anda bisa membuat Kartu Identitas Anak anda secara online dengan mengakses Dukcapil Online berikut :
Beriktu adalah persyaratan pembuatan KIA :
- Kartu Keluarga Orang Tua
- Akta Kelahiran Yang Membuat KIA
- Pas Photo/Photo Anak ( jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)
- Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu Photo Anak
Fungsi KIA
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA memiliki manfaat sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Reference
Referensi hukum untuk perekaman KTP pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut dapat diatur oleh peraturan daerah setempat.