Setelah kejadian BSI (Bank Syariah Indonesia) yang tidak bisa digunakan dan diakses oleh nasabahnya. Munculah tweet dari @darktracer_int yang berkata bahwa terdapat data yang sudah dicuri dan sudah muncul secara publik di darkweb.
Jika memang data yang sudah publik tersebut valid, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita sebagai pemilik data tersebut.
Dampak Data Bocor
Dampak dari data bocor bisa sangat merugikan, baik bagi individu maupun perusahaan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi meliputi:
a. Kerugian Finansial
Data bocor dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Misalnya, jika data keuangan atau informasi kartu kredit bocor, individu atau organisasi tersebut dapat menjadi korban pencurian identitas atau penipuan keuangan.
b. Kerusakan Reputasi
Ketika sebuah organisasi mengalami data bocor, reputasi mereka dapat tercemar. Kepercayaan pelanggan atau mitra bisnis dapat terganggu, yang dapat berdampak negatif pada pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.
c. Konsekuensi Hukum
Jika data bocor melibatkan pelanggaran privasi atau pelanggaran undang-undang terkait data, organisasi yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum. Ini termasuk denda atau tuntutan hukum dari individu yang terkena dampak.
Merespons Data Bocor
Jika terjadi data bocor, penting untuk meresponsnya dengan cepat dan tepat. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
a. Rencana Tanggap Kejadian
Mempersiapkan rencana tanggap kejadian yang terstruktur dan teruji dapat membantu dalam menangani data bocor dengan efektif dan mengurangi dampaknya.
b. Komunikasi dengan Pihak yang Terdampak
Menjalin komunikasi yang jelas dan transparan dengan pihak yang terdampak adalah penting. Memberikan informasi yang akurat dan langkah-langkah yang diambil untuk melindungi data mereka dapat memulihkan kepercayaan.
c. Pemulihan dan Perbaikan
Setelah terjadi data bocor, penting untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem keamanan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
D. Sebagai user
Sebagai user dan pengguna, harapannya segera mengganti password yang lama dan cek kembali saldo yang ada di bank yang kita gunakan khususnya pengguna BSI. Pindahkan saldo yang ada ketempat yang lebih aman.
Undang – undang yang Mengatur
Dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (20/09), DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Keberlakuan aturan hukum ini memberikan dorongan baru dalam menangani isu kebocoran data dan keamanan siber di Indonesia. Salah satunya adalah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Conclusion
Sanksi data bocor adalah konsekuensi serius dari pelanggaran keamanan data.
Penting bagi organisasi dan individu untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk melindungi data dan mengurangi risiko terjadinya data bocor. Dengan mengikuti undang-undang dan regulasi yang berlaku, serta menerapkan praktik keamanan yang baik, kita dapat menjaga privasi dan keamanan data secara efektif.
Reference
Referensi hukum untuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
- Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, termasuk persyaratan dan tata cara pengelolaan, penggunaan, serta pengungkapan data pribadi.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Jaringan Komputer
- Peraturan ini mengatur tata cara perlindungan data pribadi dalam jaringan komputer, termasuk keamanan dan privasi data yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara jasa sistem elektronik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Keamanan Informasi Persyaratan Pengelolaan dan Pengamanan Informasi
- Peraturan ini menyediakan panduan mengenai standar keamanan informasi yang harus diterapkan oleh entitas yang mengelola dan mengamankan data, termasuk data pribadi.
- Undang – undang nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
- Bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia….
Penting untuk merujuk langsung ke teks hukum yang resmi dan terkini serta berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan yang terkait.