Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang khusus dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam administrasi pemerintahan. Sengketa-sengketa ini meliputi tindakan atau keputusan yang diambil oleh badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tujuan peradilan tata usaha negara adalah untuk melindungi hak-hak hukum warga negara serta menjamin tegaknya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Fungsi …