Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, baik itu pengemudi mobil, motor, atau kendaraan lainnya. Contoh tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara lain melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus, melanggar lampu merah, mengemudi dalam keadaan mabuk atau …