Apakah Presiden Boleh Kampanye Menurut Undang-undang?

presiden berkampanye

Table of Contents

Ketentuan mengenai partisipasi presiden dalam kampanye dapat bervariasi tergantung pada hukum dan konstitusi negara tertentu. Secara umum, dalam banyak sistem demokratis, terdapat aturan yang mengatur tingkat keterlibatan presiden dalam kegiatan politik dan kampanye.

Beberapa negara mungkin memiliki aturan yang melarang presiden atau kepala negara dari partisipasi aktif dalam kampanye politik untuk menjaga netralitas dan independensi jabatan tersebut. Aturan semacam ini dapat dirancang untuk memastikan bahwa kepala negara tetap fokus pada tugas-tugas kenegaraan dan tidak terlibat secara langsung dalam persaingan politik.

Namun, ada juga negara yang mungkin memperbolehkan partisipasi presiden dalam kampanye dengan batasan tertentu. Misalnya, presiden mungkin diizinkan untuk mendukung calon atau partai tertentu, tetapi harus tetap mematuhi etika dan aturan tertentu.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan spesifik terkait partisipasi presiden dalam kampanye di suatu negara tertentu, disarankan untuk merujuk pada konstitusi dan hukum pemilihan negara tersebut atau berkonsultasi dengan sumber hukum yang berkompeten.

Aturan Kampanye yang Dilakukan oleh Presiden di Indonesia

Bagaimana jika presiden terlibat dalam kampanye untuk pasangan calon presiden/wakil presiden tertentu?

Apakah presiden diizinkan untuk berkampanye dan mendukung salah satu pasangan tertentu?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perhatikanlah ketentuan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu sebagai berikut:

Kampanye Pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selama menjalankan kampanye, harus mematuhi koridor hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pertama, presiden wajib memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara.

Kedua, selama kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara seperti:

  1. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas;
  2. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan;
  3. Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
  4. Fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau APBD.

Penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan presiden, seperti pengamanan, kesehatan, dan protokoler, harus dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. Menurut pandangan kami, fasilitas negara semacam itu, seperti pengamanan, masih dapat digunakan oleh presiden selama kampanye.

Ketiga, presiden yang melakukan kampanye harus mengambil cuti. Jadwal cuti kampanye yang diambil oleh presiden disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum presiden memulai kampanye.

Reference

  1. Mahkamah Konstitusi RI
  2. Peraturan BKK
Artikel Terkait
en_USEnglish