Perbedaan antara bangkrut dan pailit adalah sebagai berikut:
1.Bangkrut
Bangkrut adalah kondisi di mana seseorang atau perusahaan tidak memiliki cukup aset atau dana untuk membayar utang-utangnya. Ketika seseorang atau perusahaan bangkrut, mereka menyatakan bahwa mereka tidak mampu memenuhi kewajiban finansial mereka dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang-utang yang jatuh tempo.
Istilah “bangkrut” biasanya digunakan dalam konteks individu atau perusahaan.
2. Pailit
Pailit adalah status hukum di mana pengadilan menyatakan bahwa suatu perusahaan atau individu tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Pailit biasanya melibatkan proses hukum yang diatur oleh undang-undang kepailitan. Selama proses kepailitan, aset perusahaan atau individu yang pailit akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk membayar sebagian atau seluruh utang-utang yang ada.
Tujuan dari proses kepailitan adalah memberikan keadilan kepada para kreditur dan mencoba mengatasi situasi keuangan yang sulit bagi pihak yang pailit.
Conclusion
Jadi, intinya adalah bangkrut mengacu pada kondisi di mana seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya, sementara pailit adalah status hukum yang diberikan oleh pengadilan ketika suatu perusahaan atau individu menyatakan secara hukum bahwa mereka tidak mampu membayar utang-utangnya dan memulai proses untuk melunasi utang-utang tersebut.