Dengan disahkan Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hukum perkawinan agama Khonghucu dikeluarkan di Indonesia pada tahun 1975. Menurut agama Khonghucu, sebelum melakukan perkawinan, seseorang diwajibkan untuk mengetahui hukum perkawinannya.
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh kedua calon mempelai, antara lain:
- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Prinsip perkawinan dalam agama Khonghucu adalah monogami, yang bertujuan untuk mencapai perkawinan yang suci dan murni.
- Perkawinan harus didasarkan pada kemauan atau persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Kedua calon mempelai tidak boleh terikat dengan pihak lain yang dianggap sebagai hidup berumah tangga.
- Calon mempelai harus menyatakan iman secara sungguh-sungguh, menunjukkan kedewasaan bukan hanya dari segi usia tetapi juga dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku.
- Saat upacara peneguhan perkawinan, kedua belah pihak orang tua atau wali mempelai harus hadir untuk menjaga kerukunan, kedamaian, kemajuan, dan kebahagiaan kedua mempelai sepanjang hidup mereka. Kedua belah pihak orang tua atau wali mempelai adalah yang menyalakan lilin di altar persembahyangan sebagai simbol restu untuk perkawinan kedua mempelai sebagai penerus keturunan.
- Jika salah satu atau kedua belah pihak tidak memenuhi syarat-syarat dalam hukum perkawinan, maka upacara peneguhan perkawinan dapat dibatalkan.
- Tujuan perkawinan bukanlah untuk menceraikan seseorang dari keluarganya setelah membangun rumah tangga baru, tetapi untuk menyatukan keluarga dan memperkuat rasa persaudaraan antara manusia.
- Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang harmonis, damai, maju, dan bahagia secara lahir dan batin, maka hukum perkawinan ini pada dasarnya tidak mengakui perceraian.
Asas dan Prinsip Dalam Pernikahan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, diatur mengenai beberapa prinsip dan asas yang mendasari terjadinya suatu perkawinan, antara lain:
- Prinsip suka rela (suka sama suka), diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Prinsip partisipasi keluarga, diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Prinsip perceraian dipersulit, diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Prinsip poligami diperketat, diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Prinsip kematangan berkeluarga/berumah tangga, mengenai batas usia minimum untuk melakukan perkawinan diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- Prinsip mengangkat derajat kaum wanita, diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca juga Rekomendasi Venue Sangjit di Jakarta
Reference
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/40604/1/LIE%20SUPRIJADI-FUF.pdf