Hukum Cambuk di Aceh

hukum cambuk di Aceh

Table of Contents

Hukum cambuk di Aceh adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang dianggap melanggar syariat Islam. Hukuman ini termasuk dalam kategori hukuman jilid, di mana pelaku akan dipukul dengan cambuk di depan umum.

Hukum cambuk di Aceh diterapkan berdasarkan Qanun Jinayat, yaitu peraturan daerah yang mengatur tentang hukum pidana syariat Islam di Aceh. Beberapa tindak pidana yang dapat dihukum dengan cambuk antara lain perzinahan, minum minuman keras, berjudi, dan merampok.

Hukuman cambuk di Aceh menuai banyak kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menyebutkan bahwa hukuman ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Namun, hukum cambuk di Aceh tetap diterapkan hingga saat ini sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di wilayah tersebut.

Penerapan Hukum Cambuk

Sejak Aceh dinyatakan sebagai Negeri Syari’at dan mulai diberlakukan hukum cambuk beberapa tahun lalu, banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan syariat Islam di Aceh, baik dari pihak non-muslim maupun muslim yang sekuler. Mereka memberikan protes dengan berbagai alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Yang paling kontroversial dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh adalah ketentuan uqubat cambuk. Ada beberapa reaksi dari publik tentang hukuman cambuk ini. Ada kelompok yang menolak Qanun Jinayat karena masih mencantumkan hukuman yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merendahkan martabat kemanusiaan, kelompok ini biasanya diwakili oleh para aktivis HAM.

Ketentuan hukuman badan seperti cambuk dianggap bertentangan dengan HAM internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Konsep HAM dalam versi barat cenderung bersifat antroposentris yang menekankan hak individu dan memisahkan manusia dari Tuhan. Sedangkan dalam Islam, HAM bersifat theosentris yang memiliki sifat ketuhanan. Dalam pengertian ini, manusia bertindak sesuai dengan kesadaran dan ketaatan kepada Allah, dan HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan, dan setiap orang bertanggung jawab kepada Tuhan. Selain Saifuddin Bantasyam, Amin Suma juga merupakan ahli hukum syariah yang memiliki pandangan yang sama.

Reference

Referensi hukum mengenai penerapan hukum cambuk di Aceh adalah Qanun Jinayat, yaitu peraturan daerah Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Jinayat ini mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana syariat Islam di Aceh, termasuk mengatur jenis-jenis tindak pidana yang dapat dihukum dengan cambuk.

Seperti contoh di pasal 15 ayat 1 :

Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.

Adapun mengenai aspek keabsahan hukum cambuk di Aceh, hal ini masih menjadi perdebatan dan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama dari sisi perlindungan hak asasi manusia. Namun, secara formal, Qanun Jinayat dianggap sah dan berlaku di wilayah Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Artikel Terkait
en_USEnglish