Pidana Pelecehan Anak Di bawah Umur

Pidana Pelecehan Anak Di bawah Umur

Table of Contents

Pelecehan anak di bawah umur merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius dan dapat merusak masa depan anak yang menjadi korban. Oleh karena itu, hukuman pidana yang sangat berat dikenakan kepada pelaku tindakan tersebut.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Jika pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terbukti melakukan kekerasan atau kekerasan seksual, maka hukuman yang diberikan akan lebih berat lagi. Pasal 82 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Larangannya pun juga tertulis cukup jelas di pasal 76E :

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76E

Selain itu, pelaku pelecehan anak di bawah umur juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pengawasan masyarakat, rehabilitasi sosial, atau pengalihan ke lembaga rehabilitasi khusus. Sanksi tersebut bertujuan untuk membantu pelaku memperbaiki diri dan mencegah terulangnya tindakan yang sama di masa depan.

Penting untuk diingat bahwa pelecehan anak di bawah umur merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merugikan korban secara besar-besaran. Oleh karena itu, setiap orang harus bekerja sama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan memberikan perlindungan serta keamanan yang mereka butuhkan.

Baca juga Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Dengan Edukasi Seksualitas

Referensi :

  1. Undang – undang Nomor 35 tahun 2014
  2. Undang – undang Nomor 23 tahun 2002
Artikel Terkait
jangan abaikan somasi
Jangan Mengabaikan Somasi

Somasi adalah sebuah surat pemberitahuan resmi yang digunakan untuk memberikan peringatan atau ultimatum terhadap pihak

en_USEnglish