Hukum Perkawinan Agama Khonghucu
Dengan disahkan Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hukum perkawinan agama Khonghucu dikeluarkan di Indonesia pada tahun 1975. Menurut agama Khonghucu, sebelum melakukan perkawinan, seseorang diwajibkan untuk mengetahui hukum perkawinannya. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh kedua calon mempelai, antara lain: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita …