Pidana Pelecehan Anak Di bawah Umur
Pelecehan anak di bawah umur merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius dan dapat merusak masa depan anak yang menjadi korban. Oleh karena itu, hukuman pidana yang sangat berat dikenakan kepada pelaku tindakan tersebut. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang …