Alasan Cerai yang Diterima Hakim: Apa Saja yang Harus Anda Ketahui

Alasan Cerai yang Diterima Hakim

Table of Contents

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang diharapkan berlangsung selamanya. Namun, tak jarang terjadi masalah dalam pernikahan yang tidak dapat diatasi lagi dan memunculkan keinginan untuk bercerai. Dalam hal ini, hakim adalah pihak yang menentukan apakah sebuah permohonan cerai dapat diterima atau tidak. Artikel ini akan membahas beberapa alasan cerai yang dapat diterima oleh hakim di Indonesia.

Baca juga Mengapa Butuh Advokat Perceraian

Alasan Cerai yang Diterima Hakim

1. KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan cerai. Jika seorang suami atau istri mengalami kekerasan fisik, psikologis, atau seksual dari pasangannya, maka dia berhak untuk mengajukan permohonan cerai dengan alasan KDRT. Hal ini termasuk di antaranya penganiayaan fisik, pengancaman, pelecehan seksual, atau penelantaran.

2. Perselingkuhan

Perselingkuhan atau zina juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan permohonan cerai. Jika suami atau istri terbukti berselingkuh dengan orang lain, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan perselingkuhan harus dibuktikan secara hukum dan benar-benar terjadi.

3. Kelainan Jiwa

Jika salah satu pasangan menderita kelainan jiwa atau gangguan mental, dan kondisi tersebut mengganggu kehidupan pernikahan, maka pasangan yang lain dapat mengajukan permohonan cerai.

Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan pengobatan yang telah dilakukan.

4. Tak Mampu Memenuhi Kewajiban Pernikahan

Suami atau istri yang tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan seperti memberikan nafkah, memberikan perlindungan, atau memberikan kasih sayang dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai.

5. Perbedaan Agama

Perbedaan agama antara suami dan istri dapat menjadi alasan bagi salah satu pasangan untuk mengajukan permohonan cerai.

Namun, alasan ini harus dibuktikan secara hukum dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca juga Hak Warisan Anak

6. Hilangnya Hubungan Suami-Istri

source : pexels

Kehilangan hubungan suami-istri secara emosional atau tidak adanya lagi rasa cinta di antara mereka dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai.

Namun, alasan ini harus dibuktikan dengan baik dan dengan bukti yang kuat.

7. Kehidupan Seksual yang Buruk

Kehidupan seksual yang buruk atau ketidaksesuaian dalam hubungan seksual juga dapat menjadi alasan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan cerai.

Namun, alasan ini harus dibuktikan dengan benar dan harus dilakukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

8. Terpisah dalam Waktu yang Lama

Jika suami dan istri telah terpisah selama waktu yang lama dan tidak mungkin untuk bersatu kembali, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai.

Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca juga Undang – undang Untuk Pelakor

9. Adanya Kecurangan dalam Pernikahan

Jika ada kecurangan atau penipuan yang terjadi selama pernikahan, seperti salah satu pasangan melakukan tindakan kriminal atau menyembunyikan hal-hal penting dalam pernikahan, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai.

10. Penyalahgunaan Narkoba

Jika suami atau istri terbukti menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang dan hal tersebut mengganggu kehidupan pernikahan, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai.

Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terbukti secara hukum.

11. Terjadinya KDRT terhadap Anak

source : pexels

Jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh salah satu pasangan terhadap anak, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Hal ini termasuk penganiayaan fisik, pengancaman, atau penelantaran.

12. Persoalan Finansial

Persoalan finansial, seperti hutang yang menumpuk atau masalah keuangan lainnya dapat menjadi alasan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus didukung oleh bukti dan harus terbukti secara hukum.

13. Perbedaan Pandangan dan Kepribadian

Perbedaan pandangan dan kepribadian antara suami dan istri dapat menjadi alasan bagi pasangan yang lain untuk mengajukan permohonan cerai. Namun, alasan ini harus dibuktikan dengan baik dan harus terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.

14. Meninggal Dunia

Jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka pasangan yang lain berhak untuk mengajukan permohonan cerai. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadi tidak sah lagi setelah adanya kematian salah satu pasangan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dibahas beberapa alasan cerai yang dapat diterima oleh hakim di Indonesia.

Meskipun ada beberapa alasan yang dianggap umum, tetapi setiap kasus memiliki keunikannya sendiri dan harus dibuktikan dengan baik agar dapat diterima oleh hakim.

Baca juga Hukum Perselingkuhan

Referensi

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah diatur mengenai alasan-alasan yang dapat diajukan ke pengadilan untuk bercerai yang dianggap kuat.

Alasan-alasan tersebut tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan perceraian. Alasan-alasan tersebut tercantum dalam Pasal 116 KHI, yang berbunyi sebagai berikut dengan hormat:

  1. Suami melanggar taklik talak.
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
id_IDIndonesian