Sanksi Kecelakaan Karena Mabuk Alkohol

pexels-jeshootscom-13861_result

Table of Contents

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hilangnya konsentrasi pengendara dapat terjadi karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kelelahan, kantuk, sakit, serta pengaruh minuman keras atau alkohol terhadap pengemudi.

Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, baik sebagai individu, kelompok, organisasi, dan sejenisnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan, kritik, saran, dan pendapat yang berkaitan dengan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. Maladi, menjelaskan bahwa pengaruh minuman keras saat berkendara dapat menyebabkan penurunan konsentrasi pengemudi. Oleh karena itu, penting untuk menghindari mengonsumsi minuman keras atau alkohol saat berkendara.

Selain itu, Kabid Humas juga menekankan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi mewujudkan keselamatan dalam berkendara.

Ini adalah UU no 22 tahun 2009 Pasal 311 yang mengatur :

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Penjara maupun denda tidak akan sebanding dengan nyawa yang hilang jika kita acuh dengan kondisi kita saat berkendara di jalan raya. Selalu persiapkan kondisi terbaik anda saat berkendara. Jika anda memang mabuk karena alkohol, segera gunakan ojek online baik mobil maupun sepeda motor agar lebih aman di jalan.

Referensi

  1. UU 22 tahun 2009
Artikel Terkait
id_IDIndonesian