Kendaraan Belok Tanpa Sein, Bisa Kena DENDA

belok tanpa sein

Table of Contents

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali melihat pengemudi yang melakukan belok tanpa menggunakan lampu sein. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Undang-undang kendaraan mengatur penggunaan lampu sein sebagai tanda komunikasi yang penting di jalan raya.


Fungsi Lampu Sein

Fungsi utama dari lampu sein adalah untuk memberikan tanda kepada pengemudi lainnya tentang niat belok kendaraan. Dengan menggunakan lampu sein, pengemudi lain dapat dengan mudah memprediksi gerakan kendaraan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat.

Hal ini membantu menghindari tabrakan atau kecelakaan di jalan.

Undang-Undang Kendaraan: Belok Tanpa Lampu Sein

Belok tanpa menggunakan lampu sein merupakan pelanggaran undang-undang lalu lintas yang serius. Ketika pengemudi tidak menggunakan lampu sein, pengemudi lain yang berada di belakangnya tidak akan mengetahui niat beloknya. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu menggunakan lampu sein saat hendak belok.

Sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 berbunyi :

Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Denda Yang Ditanggung

Pemerintah telah menetapkan sanksi dan denda bagi pelanggar undang-undang kendaraan terkait penggunaan lampu sein. Jika pengemudi melanggar aturan ini, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan lampu sein.

Berikut bunyi dari Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 :

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kesimpulan

Penggunaan lampu sein saat belok merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.

Hal ini penting untuk menjaga keselamatan di jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Belok tanpa lampu sein bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar.

Mari kita menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan selalu menggunakan lampu sein dengan benar.

Sumber Referensi

  1. Pusiknas Polri
  2. UU no 22 tahun 2009
Artikel Terkait
wanprestasi
Wanprestasi

Wanprestasi dapat didefinisikan sebagai pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak.

id_IDIndonesian