Hukum Perselingkuhan: Apa Saja Konsekuensinya?

hukum perselingkuhan

Table of Contents

Perselingkuhan atau hubungan di luar nikah selalu menjadi topik yang kontroversial dan menimbulkan banyak perdebatan di dalam masyarakat. Meskipun dianggap sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan merusak institusi pernikahan, tidak banyak orang yang tahu apa saja konsekuensi hukum dari perselingkuhan.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara detail tentang hukum perselingkuhan.

Baca juga Pidana Pecandu Narkoba

konsekuensi hukum perselingkuhan
source : unsplash

1.Konsekuensi Hukum

Perselingkuhan memiliki beberapa konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada para pelakunya. Beberapa konsekuensi tersebut antara lain:

1.1 Pelanggaran Etika dan Moral

Perselingkuhan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan moral yang dapat menyebabkan kerusakan pada hubungan pernikahan dan kepercayaan antara pasangan suami istri.

1.2 Pelanggaran Hukum Perdata

Perselingkuhan dapat menyebabkan pelanggaran terhadap hukum perdata. Jika perselingkuhan terjadi dalam hubungan pernikahan, maka pasangan yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan cerai atas dasar perselingkuhan.

1.3 Pelanggaran Hukum Pidana

Perselingkuhan juga dapat menjadi pelanggaran hukum pidana jika dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau terlibat dalam prostitusi.

1.4 Pelanggaran Hukum Agama

Perselingkuhan juga melanggar hukum agama yang dianut oleh masing-masing individu.

Baca juga Seputar Hak Asuh Anak

2. Bagaimana Cara Menghindari Perselingkuhan?

Perselingkuhan dapat dicegah dengan cara berikut:

2.1 Berkomunikasi dengan Pasangan

Penting untuk terus berkomunikasi dengan pasangan untuk menghindari terjadinya ketidaksepahaman yang dapat memicu perselingkuhan.

2.2 Meningkatkan Kualitas Hubungan

Meningkatkan kualitas hubungan antara pasangan juga dapat membantu menghindari perselingkuhan.

2.3 Menghindari Lokasi dan Situasi yang Berpotensi Memicu Perselingkuhan

Menghindari lokasi atau situasi yang berpotensi memicu perselingkuhan juga dapat membantu menghindari perselingkuhan.

Baca juga Keuntungan Visa Protection Australia

Kesimpulan

Perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius dan merusak hubungan antara pasangan suami istri.

Oleh karena itu, penting untuk menghindari perselingkuhan dengan cara meningkatkan kualitas hubungan, berkomunikasi dengan pasangan, dan menghindari lokasi atau situasi yang berpotensi memicu perselingkuhan.

Referensi

Untuk referensi hukum terkait perselingkuhan, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang dapat menjadi acuan. Di antaranya adalah:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang menyetubuhi orang lain yang bukan istrinya, baik dengan persetujuannya maupun tidak, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan pasal 285 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merintangi pasangan sahnya untuk melakukan hubungan badan atau merintangi persetujuan suami-istri untuk melakukan hubungan badan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ini menyatakan bahwa suami atau istri yang melakukan perselingkuhan dapat dijatuhi sanksi perceraian atas gugatan dari pasangan yang dirugikan.
  3. Peraturan Menteri Agama No. 44 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perkawinan Pasal 45 Peraturan Menteri Agama ini menyatakan bahwa calon pengantin yang telah menikah tetapi belum bercerai dan masih memiliki suami atau istri sah tidak dapat melakukan perkawinan.
  4. Putusan Mahkamah Agung No. 284 K/Pdt.Sus/2015 Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa perselingkuhan dapat dijadikan alasan bagi suami atau istri untuk mengajukan gugatan cerai. Selain itu, dalam putusan ini juga disebutkan bahwa perselingkuhan dapat menjadi pelanggaran kesusilaan dan etika sosial.

Dengan adanya referensi hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami lebih baik mengenai konsekuensi hukum perselingkuhan dan berperilaku dengan bijak dalam menjalani kehidupan percintaan.

Artikel Terkait
hukum cambuk di Aceh
Hukum Cambuk di Aceh

Hukum cambuk di Aceh adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang dianggap melanggar

id_IDIndonesian