Mediasi di Pengadilan
Mediasi adalah proses alternatif penyelesaian sengketa di dalam peradilan. Tujuan dan perlunya mediasi adalah mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan bantuan seorang mediator yang netral. Mediator ini bertugas untuk memfasilitasi dialog, membantu pihak-pihak dalam memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang saling memuaskan. Mediasi dapat dan wajib dilakukan dan diupayakan di berbagai tingkatan peradilan, …